Warga Tebing Tinggi Ocen dan Rafli di Tangkap Polisi Bersama Sabu 1,3 gram Dari Rumah Kosong Dekat Kolam Ikan

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-Dua pria Warga Tebing Tinggi alias Ocen dan Raflin di amankan personil Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 1,3 gram dari belakang rumah kosong didekat kolam ikan.


Terkait hal ini Kasi Humas Polres Tebing Tinggi kepada wartawan, Sabtu (7/10/23) menyebutkan Kedua pelaku yakni berinisial AS alias Ocen (56) Warga Jalan Gunung Arjuna Lingkungan II, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi dan RM alias Rafi (22)  Warga Jalan Gunung Arjuna, Gang Bukit Anggrung, Linkungan Il, Kelurah Mekar Sentosa, Kecama Rambutan Kota Tebing Tinggi.


"Keduanya diamankan petugas atas informasi dari masyarakat pada Kamis tanggal 05 Oktober 2023 sekira pukul 16.30 Wib, lalu, tepatnya dibelakang rumah kosong didekat kolam ikan," sebut AKP Agus.


Dijelaskan AKP Agus, penangkapan terhadap keduanya berdasarkan informask masyarakat yang resah akan adanya peredaran narkoba.


Menindak lanjuti info tersebut, petugas pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 sekira pukul 16.30 Wib, personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap Ocen dan Rafli.


"Saat petugas malakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian kedunya ditemukan dalam kekuasaan dan pengawasan Ocen dan Rafli barang bukti berupa 1 buah dompet kecil yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 1,96 gram dan berat bersih (Netto) 1,3 gram," ungkap AKP Agus.


Selain itu, 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan kosong,1 (satu) buah pipet plastik runcing berbentuk sekop, Uang tunai sebesar Rp. 288.000-, (dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung serta 1 (satu) unit Handphone android Merk Oppo. 


"Saat diinterogasi petugas, Tambah AKP Agus, Ocen dan Rafli mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan benar milik mereka," sambung AKP Agus.


Saat ini keduanya bersama barang bukti telah diamankan ke Mapolres Tebing Tinggi.


"Atas perbutan keduanya terancam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo.Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," Tegas AKP Agus.(Naz)



Komentar

Berita Terkini